Lima Penerbangan Tertunda

- Senin, 16 September 2019 | 14:45 WIB

PENERBANGAN dari dan ke Tarakan, Minggu (15/9), kembali mengalami keterlambatan akibat kabut asap. Pengamatan Air Navigation yang diperoleh Bandara Juwata Tarakan, jarak pandang di bawah 2 kilometer.

“Informasi dari kawan-kawan Air Nav, visibility 1.500 meter. Jadi, ini sangat berdampak untuk penerbangan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bandara Juwata Tarakan Budi Prayitno.

Ia menyebut seluruh penerbangan menuju Tarakan sejak pagi tertunda. Di antaranya pesawat Lions Air jurusan Jakarta – Tarakan – Surabaya. Begitu juga jurusan Makassar – Tarakan. Dan, Batik Air tujuan Balikpapan – Tarakan – Balikpapan.

Selain itu, penerbangan Sriwijaya Air jurusan Balikpapan – Tarakan – Balikpapan juga mengalami delay. Demikian pula Wings Air tujuan Malinau – Tarakan – Nunukan. Jumlah keseluruhan penerbangan yang terdampak kabut asap pada Minggu, sebanyak lima penerbangan.

Karena mengalami penundaan jadwal, baik dari dan menuju Tarakan, jamaah haji Kalimantan Utara yang rencananya tiba sekira pukul 11.15 Wita, kemarin, juga terkena dampaknya. 

Kabar itu dibenarkan Air Port Manager Lions Air Tarakan, Muhammad Arif, setelah dua armada grup Lion Air yang mengangkat jamaah Kaltara masih tertahan di Balikpapan.

“Totalnya kurang lebih ada 100-an orang,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Arif mengungkapkan jadwal penerbangan untuk semua maskapai Lion Air grup menuju Tarakan pada Minggu pagi mengalami penundaan. Selain itu, satu penerbangan jurusan Jakarta - Tarakan, terpaksa dialihkan ke Balikpapan.

Pesawat yang tertunda kemarin, yakni JT 287 tujuan Tarakan – Surabaya, JT 739 tujuan Tarakan – Makassar, JT 675 tujuan Tarakan – Balikpapan, dan Batik Air tujuan Tarakan – Balikpapan.

Kondisi kabut asap kemarin, menurutnya yang paling parah, karena jarak pandang 1.500 meter bertahan hingga hampir pukul 12.00 Wita.

Meski melakukan penundaan penerbangan, Arif menyebut tidak ada kompensasi bagi penumpang. Hal itu sesuai Peratuan Menteri 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

“Kalau di PM 89 itu, delay yang disebabkan oleh bencana atau force majeure di luar kemampuan air line, kami hanya memberikan kebijakan. Tapi khusus tanggung jawab kami sepenuhnya di situ, kami tidak jalankan, tetapi bukan berarti penumpang tidak dilayani, kami layani tetap dengan baik, ada yang mau rescedule, ada yang mau lakukan refund, tetap kami layani dengan baik,” jelasnya. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X