Pembelian Solar Dibatasi

- Selasa, 17 September 2019 | 21:39 WIB

TARAKAN – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar jenis solar. Menurut Region Manager Communication dan CSR Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari, pembatasan di Tarakan baru diberlakukan. Untuk angkutan barang roda empat, kata dia, dibatasi hanya 30 liter per hari. Sedangkan angkutan barang roda enam dibatasi 60 liter per hari dan kendaraan pribadi hanya 20 liter per hari.

Dia juga menegaskan bahwa truk pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan di atas enam roda dilarang membeli solar bersubsidi. “Selain itu, juga mobil dinas, mobil TNI dan Polri, serta transportasi air milik pemerintah. Termasuk mobil tangki bahan bakar minyak, CPO, truk trailer, truk gandeng, dump truck, mobil molen atau truk pengaduk semen,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Denny Mardiyanto mengatakan pihaknya akan turut mengawasi jalannya regulasi BPH Migas. Sedangkan untuk pembelian solar bagi para nelayan, sesuai rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Tarakan. 

“Ini sudah diatur. Kami akan bertindak tegas apabila menemukan di lapangan. Acuan kami Undang-Undang Migas. Untuk nelayan, tetap kami awasi. Begitu juga sama semua penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya. (*/sas/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X