Terdakwa Sabu 10 Kg Ajukan Banding

- Kamis, 19 September 2019 | 18:20 WIB

TARAKAN – Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis majelis hakim PN Tarakan hukuman mati pada Kami (12/9) lalu, Muhammad Irfan, mengajukan banding.

Melalui penasihat hukumnya, Nunung Tri Sulistyawati, banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim telah diajukan pada Selasa (17/9). Dikatakan Nunung, banding diajukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain barang bukti karung yang berisi sabu berbeda dengan yang dibawa Muhammad Irfan sebelum diamankan polisi.

“Dari fakta persidangan, barang bukti karung ditaruh terdakwa sama motornya di Jalan Panglima Batur, tidak dibawa tersangka saat itu. Kan Irfan berdua sama temannya di atas motor, mereka dikejar lalu lari dan ditinggal di depan (Rumah Makan) Prambanan Jalan Panglima Batur,” ujarnya, Rabu (18/9).

Nunung juga menilai ada yang janggal saat majelis hakim PN Tarakan menunjukkan barang bukti karung berisi tas yang di dalamnya ada sabu. Sementara, lokasi karung tersebut sudah berada di depan Kantor Kopegtel Jalan Gunung Belah, Kelurahan Sebengkok. Sementara, Irfan sendiri diamankan Satreskoba Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso, persisnya di belakang BRI.

“Irfan mengaku ragu kalau itu miliknya. Lagipula proses pengejaran dan penangkapan pada malam hari. Itu yang saya nyatakan keberatan, karena tidak sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan,” bebernya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya yang dikonfirmasi media ini, mengatakan putusan hakim tersebut sudah melebihi tuntutan jaksa. Dari tuntutan 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. 

“Sikap kami menerima putusan hakim. Tapi bukan kami puas. Kami hanya memberi apresiasi. Dalam arti hakim mengabulkan apa yang kita sampaikan dalam tuntutan, bahkan putusannya lebih tinggi,” ujarnya.

Terkait banding yang dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Banan yakin putusan Pengadilan Tinggi Kaltim akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan. Jika ternyata putusan banding nanti lebih rendah dari putusan PN Tarakan, Banan menyatakan pihaknya akan membuat laporan terlebih dahulu terkait langkah selanjutnya. 

“Kami nanti ajukan kasasi kalau ternyata amar putusan bandingnya di bawah tuntutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Muhammad Irfan diamankan polisi usai menjemput sabu seberat 10 kg untuk dibawa ke rumahnya pada Minggu (3/3), dinihari. Sabu sempat disembunyikan di selokan. Akhirnya terungkap Muhammad Irfan sudah dua kali menjemput 20 kg sabu asal Malaysia di Kelurahan Pantai Amal pada Desember 2018 dan Januari 2019 lalu. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X