TANJUNG SELOR – Upaya yang dilakukan Arman Sayuti alias Bang Toyib agar mendapatkan keringanan hukuman atas kasus narkoba yang menimpanya, tak kunjung berhasil.
Pria yang divonis hukuman mati karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, itu telah mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali atas vonis yang diterimanya. Namun, upaya peninjauan kembali yang dilakukannya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Denny Iswanto mengatakan, putusan MA telah keluar sejak Sabtu (14/9) lalu. Namun, baru diterima pihaknya pada Rabu (18/9).
“Jadi, hukuman mati tetap terlaksana,” ujarnya. Namun demikian, dia belum bisa memastikan kapan eksekusi hukuman mati dilakukan. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kejaksaan Agung. Biasanya, kata Denny, eksekusi menunggu putusan dari beberapa kasus yang akan diputuskan di seluruh Indonesia. Sebab, biaya untuk satu kali eksekusi cukup besar.
“Yang pasti, sebelum eksekusi dilakukan Arman dipindahkan ke Nusakambangan. Saat ini, Arman masih ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, dan belum dipindahkan,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti dari kasus Arman ada yang disita, ada juga yang dirampas untuk negara. Barang bukti terdiri dari dokumen, bukti transfer, buku tabungan serta sepeda motor dan mobil, bahkan rumah milik bandar itu.
"Itu sudah sesuai aturan yang ada," imbuhnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Arman ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Bulungan pada 2015 lalu. Keterlibatan Arman sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu terbongkar setelah pihak kepolisian menangkap seorang kurir bernama Nur Salam yang membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram di Tanjung Selor. Selain dijerat hukuman sesuai UU Narkotika, Arman juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/fai/fen)