Kopi Cleng Masuk Daftar Public Warning

- Sabtu, 21 September 2019 | 19:39 WIB

TARAKAN – Menyusul timbulnya korban jiwa di Sumedang yang diduga akibat minuman suplemen kopi cleng, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan memberi keterangan terkait minuman tersebut.

Menurut Pengawas Farmasi Makanan (FPM) Ahli Muda Loka POM Tarakan, Nuramila, kopi cleng dan kopi jantan saat ini masih proses uji laboratorium lebih mendalam oleh Badan POM RI. 

Namun, khusus kopi Cleng sudah masuk daftar public warning atau dilarang untuk diedarkan ke konsumen sejak 2011. Karena mengandung bahan kimia bernama Sildenafil.

“Jadi, kopi jantan itu masih perlu pengujian lebih lanjut lagi mengandung bahan kimia obat yang ditambahkan atau tidak. Tapi terkait kopi cleng, itu di public warning yang dikeluarkan oleh Badan POM, salah satu merek yang dinyatakan mengandung bahan kimia Sildenafil,” ujar Nuramila.

Selain mengandung bahan kimia, kopi cleng juga tidak memiliki izin edar Badan POM (produk MD), juga bukan jenis produk obat tradisional yang telah ditetapkan BPOM. Namun, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini, belum pernah menemukan peredaran kopi cleng di Tarakan.

Loka POM Tarakan, menurut Nuramila, rutin melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi obat tradisional. Ia menegaskan kalau pihaknya pasti mengecek obat-obatan yang dijual di outlet, apakah memiliki izin edar. Salah satunya berpatokan pada daftar public warning yang dikeluarkan BPOM. 

“Jadi, kalau misalnya, ada produk yang sudah dikeluarkan oleh Badan POM, public warning yang dikeluarkan itu ada, ditemukan, ya tentu kami akan musnahkan,” tegasnya. 

Selain itu, saat melaksanakan pengawasan ke masyarakat, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau untuk lebih teliti dalam menjual produk-produk. Bisa dicek melalui aplikasi BPOM, apakah terdaftar atau tidak.

Ditambahkan Ahli Muda Loka POM Tarakan lain, Rosa Yufita, masyarakat justru perlu waspada jika mendapati produk makanan suplemen dengan embel-embel. Karena fungsi makanan pada dasarnya hanya untuk mengatasi lapar dan haus.

“Ibaratnya kopi itu kan makanan. Sebenarnya makanan tidak memiliki fungsi untuk yang seperti menambah stamina pria atau mengobati dan lain-lain, enggak ada,” ujarnya. 

Selain itu, keberadaan izin edar BPOM dan izin produk industri rumah tangga (PIRT) dalam sebuah produk juga penting untuk diteliti konsumen. Karena itu, kata dia, bisa menjadi acuan untuk dikonsumsi. (mrs/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X