TANJUNG SELOR – Proses yang dilalui calon legislatif di Kabupaten Tana Tidung (KTT) berinisial S mengikuti tahapan demi tahapan pemilu tahun ini, hingga berhasil terpilih, menjadi sia-sia.
Dia tersangkut kasus penggunaan ijazah paket C palsu. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jumat (20/19), S diputuskan bersalah. Dan, divonis hukuman 4 bulan penjara, serta denda Rp 5 juta.
Hanya saja, kata Humas PN Tanjung Selor, Indra Cahyadi, S mendapat keringanan hukuman percobaan 1 bulan. "Pertimbangan kami, dia masih tulang punggung keluarganya, dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Dijelaskan, penggunaan ijazah palsu yang dilakukan S melanggar Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menyebutkan, terbongkarnya penggunaan ijazah palsu oleh S, karena adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat.
Ijazah tersebut, lanjut Indra, sebenarnya milik seseorang bernama Sulaiman. Ijazah didapatkan S dari salah satu PKBM di Tarakan dengan harga Rp 7 juta. "Dia mengakuinya. Dia tidak membantah sama sekali. Itu salah satu yang membuat kasus itu cepat selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan, Andita Rizkianto mengatakan, atas putusan hakim pihaknya akan melakukan rapat dengan Bawaslu Kaltara dan tim Gakkumdu.
“Kami masih pikir-pikir selama 3 kali 24 jam apakah banding atau menerima putusan itu. Yang jelas, kalau kami melihat kasus ini dan putusannya kemungkinan banding," ujarnya. (*/fai/fen)