KPPBC Lengkapi Berkas P19

- Minggu, 22 September 2019 | 17:56 WIB

TARAKAN – Nakhoda KM Cahaya Baru, Muhammad Rani, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan balpres asal Malaysia. 

Diketahui, kapal yang dibawa Rani diamankan petugas Bea Cukai saat melintas di Muara Tudung, dalam perjalanannya ke Bulungan pada 13 Agustus lalu. Saat itu Rani membawa ratusan balpres ambal atas permintaan seseorang berinisial HJ yang merupakan warga Tanjung Selor, Bulungan. 

Kepala Sub Seksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tarakan, Herlambang mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Nantinya berkas tersebut akan dikirim kembali oleh jaksa beserta petunjuk kelengkapan berkasnya.

“Berkas P19 masih dilengkapi. Baru kami kirim kembali ke kejaksaan. Nanti mekanismenya P21, berkas dan tersangka kami serahkan untuk tahap 2. Baru bisa disidangkan,” jelasnya, Sabtu (21/9).

Herlambang menambahkan, barang bukti ratusan balpres berisi kasur kini sudah dilakukan penyitaan. Sementara, anak buah kapal (ABK) yang ikut dengan Rani, hanya diperiksa sebagai saksi. 

“Setelah ini disidik dan barang ini mendapatkan penetapan sita oleh pengadilan,” katanya.

Dia menerangkan, ambal atau karpet yang dikemas dalam ratusan balpres dari Malaysia ini merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Sebenarnya, lanjut Herlambang, jika barang tersebut tidak dilarang, maka negara bisa melelang barang bukti tersebut. 

Namun, dalam Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa barang dari luar negeri yang dilarang untuk di impor tidak bisa dilelang oleh negara. 

“Kami juga sita tabung gas asal Malaysia. Kita pastikan balpres tersebut akan dimusnahkan. Karena memang ini tidak mungkin dilelang. Karena dilelang juga nanti efek negatifnya akan lebih banyak,” sebutnya.

Penetapan tersangka Muhammad Rani karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Pasalnya, ratusan balpres merupakan barang terlarang dan masuk secara ilegal. 

“Barang impor ini tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Pelaku dikenakan pasal mengusai, membawa dan memiliki barang yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan. Itu masuk di Pasal 103 Nomor 17 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (*/sas/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X