BAHAYA JUGA..!! Ada 28 Perusahaan Hasilkan 1,9 Juta Ton Limbah B3

- Senin, 23 September 2019 | 19:34 WIB

TANJUNG SELOR - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan perusahaan di Kaltara mencapai 1,9 juta ton. Data tersebut dari 28 perusahaan yang diperoleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara pada semester I tahun ini.

Total perusahaan, terbagi untuk kategori IUP HHK-HA/HPA,HT/HTI dan perkebunan ada 14 perusahaan. Lalu, kategori pertambangan dan migas sebanyak 11 perusahaan, serta kategori jasa ada 3 perusahaan. 

“Setiap tiga bulan sekali jumlah B3 yang dihasilkan fluktuatif," ujar Hamsi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara. Laporan yang masuk, ujar dia, sepanjang tahun ini dengan skema online menunjukkan tidak ada perusahaan yang lalai dalam mengelola limbah B3. Namun, untuk memastikan tidak ada perusahaan yang membandel, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan ke lapangan.

"Kami sudah verifikasi data yang masuk dan langsung disampaikan ke pusat. Kami pun memantau dari neraca jumlah limbah B3 dihasilkan dan skema tata kelolanya," ujarnya. 

Regulasi mengenai tata kelola limbah B3, kata dia, sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, jika ada perusahaan yang melanggar akan ditindak sesuai aturan. Menurutnya, penanganan limbah B3 harus sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP 101 Tahun 2014. 

"Jika mereka tidak melakukan, sanksi sampai penutupan dan denda. Kami selalu meminta agar komitmen tentang limbah B3 harus selalu dipegang. Apalagi itu juga menjadi bagian ketika mengurus amdal," jelasnya. 

Dia juga menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus dalam penanganan limbah B3. Karena jangan sampai ada perusahaan tidak mematuhi aturan. Seperti penimbunan ilegal dan pembuatan pipa siluman yang disambungkan ke aliran sungai.

"Tapi untuk di Kaltara paling banyak menggunakan pihak ketiga yang membawanya ke pabrik pengolah limbah B3 di daerah lain," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, seyogianya perusahaan harus bisa mengurangi atau mengganti bahan baku limbah B3. Ketentuan tersebut sesuai dengan hierarki pengelolaan limbah B3 harus mengutamakan proses pengurangan dan pemanfaatan. Dan, dirinya pun mengingatkan adanya kewajiban bagi penghasil limbah B3 untuk melaporkan secara tertulis dan berkala mengenai pengurangan limbah B3. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X