TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan kembali mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 614 gram dari seorang pria berinisial AM (22). Polisi juga menyita uang Rp 25 juta.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat laporan warga di sekitar RT 18 Kelurahan Juata Laut sering jadi tempat transaksi narkoba. Saat tiba di lokasi, polisi menggeledah AM serta jok motorya pada Kamis (19/9) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita.
“Pas kami geledah jok motornya, kami dapati beberapa bungkus berisi sabu sama uang Rp 25 juta,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, Senin (23/9).
Setelah mengamankan AM, pihaknya kembali meenggeledah rumah pelaku. Polisi kembali menemukan 12 plastik bening berisi sabu yang ditaruh dekat lemari kamar.
“Rencananya dia (AM) mau mengantar sabu ke pembeli,” ujarnya.
Setelah menginterogasi AM, Yudhistira mengaku ada dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kepemlikan sabu tersebut. Di antaranya oknum pelaku dari luar Tarakan. Sementara itu, uang sitaan tersebut diduga kuat dari hasil penjualan sabu.
“Ini tergolong jaringan besar. Ada hubungannya jaringan internasional,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang ia tidak diketahui rumahnya, nama serta wajahnya. “Dia hanya disuruh jual dan sebagainya. Kita tes urine, pelaku positif,” kata Kapolres.
AM terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal penjara 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup. (*/sas/fen)