TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan meringkus dua pria pelaku spesialisasi pencurian. Yakni, SL dan KM yang juga merupakan resedivi kasus pencurian.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Resum Ipda Dien Romadhoni menjelaskan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (21/9) malam. Saat dilakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, kedua pelaku sedang dalam keadaan tidur. Barang bukti berupa alat bengkel turut berada di rumahnya.
“SL dan KM ini merupakan residivis dari Lapas Toli-Toli (Sulawesi Tengah) sama Tarakan. Semua barang bukti alat bengkel sama tv masih disimpan di rumahnya,” ujar Dien. Dia juga menyebut sejumlah tempat yang pernah disatroni. Yakni, di Beringin 4, Beringin 1 dan Kelurahan Selumit. “Tapi pelaku ngakunya belum ada yang dijual (barang bukti),” ujarnya.
Dari beberapa barang bukti yang diamankan, semuanya belum ada laporan polisi. Sebelumnya, laporan kasus kehilangan bor dan lain sudah diterima dalam bentuk pengaduan.
“Kami juga sita motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Kedua pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (*/sas/fen)