Polisi Kantongi Identitas Pembakar Lahan

- Kamis, 26 September 2019 | 19:39 WIB

TANJUNG SELOR – Tersangka pembakaran lahan bakal ditetapkan Polres Bulungan dalam waktu dekat, setelah dilakukan gelar perkara. Karena proses pengumpulan keterangan saksi-saksi dan alat bukti pun telah dilakukan.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang, menyebutkan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) karhutla sudah diselidiki.

Lokasi yang dimaksud yaitu di Selimau dan Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, serta Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur. "Dari tiga lokasi ada 15 saksi telah dimintai keterangan. Yang dilidik merupakan aksi perorangan," ujar Belnas, kemarin (25/9).

Dikatakan, jika melihat kondisi lahan yang terbakar umumnya lahan gambut. Ada indikasi lahan yang terbakar bakal dijadikan ladang untuk bercocok tanam. Tapi, kata dia, untuk memastikan itu semua setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Bulungan.

"Lokasinya ada di lahan warga, dan juga tak jauh dari akses jalan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan maklumat yang diterbitkan Polda Kaltara pada Rabu (14/8), tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kaltara. Pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 187 KUHP, dengan ancam pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 188 KUHP, dengan ancam pidana kurungan 5 tahun. Dan, Pasal 78 ayat (3) UU 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 78 ayat (4) UU 41/1999, dengan ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1, 5 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 108 UU 32/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan dipidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Terakhir itu Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X