TARAKAN – Baru 2 pekan menginjakkan kaki di Tarakan, dua pria berinisial BE dan ER kembali terlibat kasus pencurian. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan pernah ditahan di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muhammad Aldi, mengatakan BE baru keluar dari penjara pada 17 Agustus lalu. Sementara, ER pada 2017 lalu.
Aldi menambahkan, BE dan ER diamankan di salah satu rumah sewa di Kelurahan Karang Balik. Selain itu, pihaknya juga meringkus pria berinisial ES di Kelurahan Selumit Pantai, Minggu (22/9) dini hari.
“Ternyata mereka bertiga berkomplot untuk melakukan pencurian,” ujar Aldi. Sebelum mengamankan ketiga tersangka, lanjut Aldi, awalnya polisi mendapat laporan dari salah satu warga Kelurahan Karang Balik yang kecurian uang Rp 60 juta, 13 September lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata salah satu pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Untuk BE sama ER kami amankan mereka sedang tidur di rumah sewanya. Begitu juga dengan ES, tidur di rumahnya di belakang BRI,” ujarnya.
Dikatakan, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (*/sas/fen)