TARAKAN – Faktor pendidikan yang minim menjadi kendala tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja ke luar negeri. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pun tak dapati dihindari.
Hal tersebut diungkapkan perwakilan International Organization for Migration (IOM), Among Resi. Menurutnya, pendidikan serta akses informasi yang minim masih mejadi kendala untuk mencegah TKI ke luar negeri. Terlebih, kemampuan pekerjaan TKI masih di bawah rata-rata.
“Dibanding dengan negara lain yag mengirimkan full skill,” katanya usai rapat koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO, Rabu (25/9).
Selain pendidikan, lanjutnya, persoalan budaya TKI yang malas mengurus administrasi menjadi kendala hingga kini. Bahkan, beberapa daerah mengangap Malaysia tanah yang diberikan Tuhan untuk ditempati.
“Jadi kompleks, ya. Dari edukasi, askes informasi, budaya sampai penegakan hukum,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa minimnya balai latihan kerja (BLK), juga berdampak pada tingkat kemampuan TKI yang bekerja di luar negeri. Sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, kata dia, masing-masing daerah harus memiliki BLK.
“Sekarang pemerintah yang memfasilitasi. Sehingga proses persoalan edukasi dan informasi bisa selesai,” ujarnya,
Di sisi lain, setelah melakukan koordinasi, IOM, Disperindagkop Kaltara, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur sepakat untuk memperkuat sistem koordinasi.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kembali akan memperkuat upaya pencegahan TPPO, khusus di Nunukan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. “Kami juga sepakat bersinergi dan berkoordinasi dalam rangka penyediaan layanan bagi saksi maupun korban TPPO,” ujarnya. (*/sas/fen)