Pengancam Kapolri Bakal Disidangkan

- Sabtu, 28 September 2019 | 18:30 WIB

TARAKAN – Berkas perkara pria berinisial HM yang ditangkap kepolisian pada 18 Juli lalu, karena memberikan pernyataan ancaman melalui media sosial terhadap Kapolri saat lawatan ke Kaltara, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya mengaku pihaknya menerima berkas perkara HM pada pekan lalu. Selanjutnya, kata dia, HM akan menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Lapas Tarakan selama 20 hari. 

“Sudah tahap 2. Setelah berkas dan dakwaan siap, baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk disidang,” ujarnya. Dalam persidangan, lanjutnya, akan dihadirkan ahli. Mulai ahli bahasa, ahli ITE dan ahli komputer. “Ada juga nanti saksi dari kepolisian. Saksi admin grup dan teman HM di Facebook akan dihadrikan,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara HM ini ancaman pidana di bawah 5 tahun dan tidak diharuskan didampingi pengacara. Sebelumnya, HM didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri melalui surat kuasa khusus. 

“HM dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang ITE. Yakni, pengancaman melalui media social, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X