Gubernur Tegaskan Pencegahan Karhutla Tersistematis

- Senin, 30 September 2019 | 19:14 WIB

JAKARTA – Belajar dari pengalaman kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2015 dan 2019, Pemprov Kaltara pun melakukan sejumlah upaya pencegahan yang sistematis, terstruktur dan massif. Komitmen tersebut dipegang dan diaplikasi secara berkesinambungan oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. 

 

“Kita fokus pada upaya pencegahan. Yang kita lakukan bukan sporadis, tapi kita bangun dengan sistem dan mekanisme yang jelas. Jauh sebelum terjadi musim kemarau saya sudah melakukan dan mempersiapkan langkah-langkah, agar karhutla tidak terjadi secara meluas, maka kita buat rencananya," kata Irianto, Jumat (27/9) lalu. 

 

Langkah pertama yang dilakukan Irianto ialah membuat aspek legalitas, yakni menerbitkan dua peraturan gubernur (Pergub) dan tiga surat edaran kepada semua kota dan kabupaten. Yakni, Pergub No.47/2008 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara, dan Pergub Kaltara No. 06/2019 tentang Bantuan Keuangan Ekologis dan Petunjuk Teknisnya. Lalu, surat edaran No. 522/024-I/II.2/Dishut tanggal 10 Januari 2019 perihal antisipasi kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan, surat edaran No. 522/027/II.2/Dishut tanggal 14 Januari 2019 perihal antisipasi kesiagaan kebakaran hutan dan lahan dan surat edaran No. 660/218.7/DLH/GUB tanggal 25 Februari 2019 tentang antisipasi kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara.

 

Aturan tersebut, lanjut Gubernur, tidak hanya garang di kertas, tetapi juga mewajibkan kepala daerah menyiapkan program atau upaya konkret dalam mencegah dalam tindakan kuratif. 

 

“Karhutla ini terjadi karena dua faktor pertama oleh manusia kedua faktor alam. Faktor manusia ini karena kesengajaan dan ketidaktahuan atau karena ada tujuan tertentu dan ada juga yang punya tujuan tertentu termasuk dibayar. Ini yang paling sulit diatasi,” ucap Irianto.

 

Dalam pengaplikasian upaya pencegahan itu, penyediaan alokasi dana juga menjadi hal penting. Pada APBD Kaltara 2019, dialokasikan khusus kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp 10.104.250.000. 

 

“Sikap responsif dan tegas ini, tak hanya berlaku di kalangan Pemprov Kaltara. Tapi juga terhadap pemerintah daerah dalam mencegah karhutla. Dan, sikap yang sama juga diterapkan kepada berbagai perusahaan perkebunan dan tambang yang ada di Kaltara,” bebernya.

 

Secara hukum, pemerintah daerah siap menjerat perusahaan yang tidak patuh dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Pemerintah daerah bahkan tidak segan untuk mencabut izin usaha dari perusaahan yang dinilai tidak patuh dan menimbulkan karhutla. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X