TANJUNG SELOR – Persoalan luasan lahan untuk pembangunan 2 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Long Midang dan Sei Pancang telah menemui titik terang.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan peninjauan ke lokasi dan menyatakan masih membutuhkan lahan lebih dari 5 hektare dan harus melakukan penetapan lokasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi mengungkapkan, Kementerian PUPR tidak jadi melakukan penetapan lokasi. Hal itu dikarenakan lahan yang dibutuhkan tidak sampai 5 hektare.
Meskipun ia tidak mengetahui dengan detail lahan yang dibutuhkan, namun informasi tersebut didapat dari tim yang melakukan survei ke lokasi pembangunan PLBN.
“Yang survei mereka dan setelah kami cek bersama, ternyata memang ada kekeliruan,” ujar Sanusi. Ia menjelaskan, setelah melalui survei yang panjang dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, diketahui bahwa beberapa kementerian yang ikut dalam pembangunan PLBN telah melakukan pengadaan lahan sendiri. Oleh karenanya, kebutuhan lahan yang semula lebih dari 5 hektare, kini tidak lagi.
“Jadi, kita serahkan kembali kepada Kementerian PUPR untuk melakukan pengadaan lahan yang dibutuhkan tanpa melalui penetapan lokasi. Mereka akan melakukan pengadaan melalui appraisal,” ujarnya.
Lanjut dia, Pemprov Kaltara bersama Pemkab Nunukan saat ini akan memfasilitasi kementerian terkait untuk melakukan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud adalah melaksanakan proses hibah dari kementerian yang ikut dalam pembangunan PLBN ke Kementerian PUPR.
“Nanti dikumpulkan semua, dijadikan satu, kemudian Kementerian PUPR yang melakukan pembangunan di lahan tersebut. Dan, memang setelah kami hitung itu lebih dari 5 hektare. Kebutuhan mereka ternyata cukup saja,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PLBN Sei Pancang, Sebatik, Kabupaten Nunukan dibutuhkan lahan seluas 7,14 hektare dengan zona inti seluas 4,93 hektare dan zona penunjang seluas 2,24 hektare. Untuk PLBN Long Midang, Krayan, Kabupaten Nunukan dibutuhkan lahan seluas 9,18 hektare dengan zona inti seluas 6,35 hektare dan zona penunjang 2,83 hektare. (*/fai/fen)