Karhutla di Lahan Perusahaan Didalami Polisi

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 18:51 WIB

TANJUNG SELOR - Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bulungan, luas lahan yang terbakar mencapai 229,8 hektare.

Dari jumlah tersebut, di antaranya berada di lokasi perusahaan. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan masih dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti. 

Nantinya, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disinkronkan dengan peta perkebunan dan titik koordinat untuk memastikan bahwa lahan yang terbakar memang berada di lokasi perusahaan pemegang hak guna usaha.

Dari hasil pemeriksaan, Helmi menyatakan bahwa pihak perusahaan mengaku tidak membakar lahan. Namun, hanya terdampak dari pembakaran lahan yang dilakukan oknum warga.

"Tapi penyidik tidak berpatokan terhadap alasan dari perusahaan," tegas kepada wartawan. Menurutnya, penyidik berpatokan pada fakta bahwa areal yang sudah merupakan HGU menjadi tanggung jawab perusahaan. Pasalnya, tidak ada yang boleh beraktivitas di dalam areal HGU. Hanya saja, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Dia juga mengatakan, sebagian perusahaan belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam mengantisipasi terjadinya karhutla. Seharusnya, kata dia, hal yang harus dilakukan perusahaan seperti menyiapkan alkon, alat pemadam kebakaran dan banner peringatan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X