Dua Pekan, Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:00 WIB

TARAKAN – Setelah berhasil mengamankan AB (36) dan AN (35) di Bandara Juwata Tarakan pada 13 September lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali menguak jaringan tindak pidana narkotika asal Sulawesi. Dari tiga kasus yang diungkap BNNP Kaltara, dua kasus di antaranya menggunakan jasa penerbangan untuk meloloskan sabu.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana menjelaskan, dalam kurun waktu dua pekan pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.062,43 gram. Enam orang tersangka berinisial AN, AB, SU, FA MA dan AC turut diamankan. Pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama dengan pihak Bandara Juwata Tarakan.

“Untuk pelaku AN dan AB kami amankan di bandara. SU dan FA kami gagalkan setelah menyelundupkan barang ini lewat jasa pengiriman. Terus MA dan AC kami amankan di salah satu hotel di Tarakan,” ungkapnya pada jumpa pers di Kantor BNNP Kaltara.

Herry menambahkan, tersangka SU dan FA yang ditangkap pada 14 September lalu, bermula saat pihaknya menerima laporan dari bandara hahwa telah ditemukan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. 

“Pas petugas bandara periksa, di dalamnya ada sabu, makanan sama pakaian. Rencananya mau dikirim ke Palu (Sulawesi Tengah) yang sudah dikirim oleh SU,” katanya.

Untuk menjaring pelakunya, paket tersebut tetap dikirim dan dikontrol pihaknya bersama BNNP Palu. Setelah sampai di Kota Palu, petugas langsung mengamankan FA yang berniat untuk mengambil paket tersebut. 

“Total dari sabu dalam paket berjumlah 1.516, 59 gram. Jadi, SU ini dari Morowali datang ke Tarakan cuma paketin sabu, baru dikirim lewat jasa pengiriman. Habis itu dia kembali (ke Morowali). FA duluan kami tangkap di Palu. Baru SU kami amankan di Morowali lima hari kemudian,” bebernya.

Usai mengungkap kasus tersebut, BNNP kembali menerima laporan dari warga akan adanya transaksi sabu di Hotel Tranzit pada 23 September lalu. Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mencurigai pelaku berinisial MA dengan membawa tas plastik berwarna hitam. 

“Pas kami geledah, kami dapati sabu seberat 510,84 gram. Sebelumnya, kami masuk ke kamar 206, di dalam ada AC sama anaknya MA,” ujarnya.

Dari enam tersangka yang diamankan, Herry menyebut, semuanya merupakan kurir sabu yang dijanjikan upah mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Untuk AN, AB, SU dan FA diketahui merupakan warga Sulawesi. Sementara, MA dan AC beralamat di Kelurahan Lingkas Ujung.

“Sebelumnya dari AN dan AB kami amankan 1.035 gram. Kalau AB, FA dan SU tidak saling kenal sebelumnya. Yang mereka tahu cuma ambil barang,” ujarnya.

Keenam tersangka pun terancam hukuman mati. Dikarenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X