Biaya Administrasi saat Pendaftaran Bakal Calon, Apa Komentar Bawaslu...?

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 14:42 WIB

TARAKAN – Kebijakan Partai Demokrat di Kalimantan Utara dengan membebankan biaya administrasi kepada bakal calon yang mengikuti penjaringan, menurut Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati di luar tahapan pemilu.

“Mereka baru menjaring bakal calon. Nah, mekanisme di dalam tentu mereka punya aturan. Itu di luar ranah kami untuk masuk ke sana. Apalagi, jangankan calon, bakal calon pun belum, tahapan pun belum. Masih jauh,” ujar Siti Nuhriyati, Kamis (3/10).

Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada partai politik yang memberlakukan kebijakan tersebut ketika membuka penjaringan, yang keperluannya juga untuk kegiatan penjaringan.

“Ini kita tidak bisa nafikan. Cuma memang mekanisme internal mereka mungkin ada aturan, ada regulasi. Kalau di kita, bukan ranah kita untuk masuk di situ,” tegasnya.

“Kalau memang itu mereka punya aturannya, di partai yang melakukan penjaringan, tidak ada masalah. Kan kalau selama ini yang dikhawatirkan itu kalau jor-joran yang kemudian ada yang merasa dirugikan, ada yang tidak,” sambung Siti.

Menurutnya, pengawasan praktik politik uang baru bisa dilakukan ketika masuk tahapan pemilu. Terutama tahapan pencalonan.

DPD Partai Demokrat Kaltara sendiri menyatakan biaya yang dibebankan kepada bakal calon saat mengikuti penjaringan hanya biaya administrasi. “Bukan mahar loh ya, tetapi biaya administrasi. Kalau mahar itu nilainya Rp 1 – 2 miliar. Bahkan, sampai Rp 10 miliar. Tapi kan di Demokrat tidak ada mahar. Yang ada hanya biaya administrasi pendaftaran sebagai calon gubernur. Kalau itu kita pastikan ada,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltara Mudain.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membuktikan keseriusan figur mendaftar di Partai Demokrat. Pihaknya ingin mendapatkan figur yang benar-benar memiliki komitmen untuk menjadi kepala daerah dan diusung oleh Partai Demokrat, bukan sekadar numpang tenar dengan mengambil formulir, namun tidak mengembalikan. Bahkan, tidak tahu isi formulir seperti apa.

Selain itu, biaya tersebut juga digunakan untuk membiayai keperluan tim penjaringan. Seperti membiayai akomodasi dan transportasi, karena berasal dari berbagai daerah di Kaltara. (mrs/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X