Demi Rp 3 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

- Jumat, 4 Oktober 2019 | 14:55 WIB

TANJUNG SELOR – Dalam keadaan terdesak butuh uang, kadang jalan pintas pun dilakukan tanpa memikirkan akibatnya. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial EM, 45.  

Karena sedang membutuhkan uang, EM pun menerima tawaran untuk membawa sabu-sabu dari Tarakan ke Bulungan. Dan, dirinya pun diiming-imingi uang sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang. 

Namun, keputusan yang diambil EM membawanya meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara pada Jumat (23/8) lalu, sekira pukul 16.20 Wita. Dan, ditemukan barang bukti sabu seberat 47,73 gram.

 “Ini baru pertama kali,” ujar EM kepada awak media saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltara.  

Menurutnya, awal terjerumus saat dirinya ditawari pemilik sabu-sabu untuk mengantar ke Bulungan. "Sebenarnya saya takut juga bawa sabu ini. Tapi karena perlu uang, saya pun mengiyakan tawaran pemilik sabu," ujar pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

 Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Dani Arianto yang mewakili Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit, mengungkapkan EM merupakan jaringan antarkabupaten. Barang bukti sabu yang akan diedarkan di wilayah Bulungan. 

"Barang haram itu merupakan milik warga Tarakan berinisial I yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Dani.  

Dikatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X