KBM Dibagi Empat Zona, Apa Saja...??

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 17:22 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara telah membagi zona ruang pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM). Yakni, zona utama untuk perkantoran, zona pendukung, zona pelengkap dan zona green belt atau sabuk hijau.

Plt Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Sunardi mengatakan, Zona utama untuk perkantoran direncanakan memiliki luas 296 hektare. Sub zona dinas dan instansi vertikal seluas 223 hektare. Sedangkan sub zona Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seluas 1,73 hektare.

“Zona utama akan dibangun beberapa kantor. Seperti kantor gubernur, DPRD, Pengadilan Tinggi (PT), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Resor Militer (Korem),” jelasnya. Sementara untuk zona pendukung terdiri dari sub zona ruang terbuka hijau (RTH), olahraga, relation, memiliki luas 113 hektare. Sementara untuk sub zona arsip daerah seluas 3,34 hektare. “Sementara zona pelengkap seluas 349,66 hektare dan zona green belt 210,34 hektare,” katanya.

Dijelaskannya, khusus zona green belt, berada di sepanjang daerah hijau sekitar Sungai Selor, Sungai Buaya. Dan kegiatan yang menghubungkan akses dari kota lama ke pusat pemerintahan dengan pemanfaatan lahan berupa hutan wisata, dermaga wisata, serta jalan dan jembatan penghubung kawasan.  "Struktur kegiatan dan arah pemanfaatan ruang di kawasan prioritas terdiri dari empat zona. Jadi zona itu sudah sesuai dengan masterplan,” jelasnya. (*/fai)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X