TARAKAN – Dugaan keterlibatan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan dalam kasus penggelapan mobil pada 2 September lalu, terus didalami polisi.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Resum Ipda Dien Romadhoni, mengatakan akan mempertajam peran dua warga binaan tersebut.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kanwil Kemenkumham Kaltim atas sudah yang telah dikirimkan. "Ini terkait izin kita masuk lapas. Suratnya sudah kami berikan," ujar Dien, Minggu (6/10).
Dien menambahkan, jika tidak kunjung mendapatkan balasan. Rencananya surat kedua akan dikirimkan, agar pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat. "Ini kan diindikasikan dari balik lapas. Pasti akan kami kejar itu," tegasnya.
Untuk berkas perkara penggelapan dengan tersangka berinisial AN, lanjut Dien, sudah masuk tahap 1. Pekan lalu, berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Untuk diketahui, dalam perkara penggelapan ini AN yang diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan pada 2 September lalu, diketahui berusaha mengirim mobil yang direntalnya ke Nunukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada warga binaan yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan mobil yang dilakukan AN. Dua warga binaan itu pun masuk penjara karena kasus yang sama.
Pengakuan AN juga menyebutkan bahwa dirinya hanya diperintah dua warga binaan di Lapas Tarakan, dengan bayaran Rp 7 juta. (*/sas/fen)