TANJUNG SELOR - Warga Jalan Nuri, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan berinisial HA, 39, meringkuk di sel Rumah Tahanan Polres Bulungan.
Dia ditangkap polisi saat berada di Jalan Skip belakang Masjid Agung Istiqomah, tepatnya di Gang Mualaf sekira pukul 18.00 Wita, Jumat (4/10).
Dikatakan PS Kasubbag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto yang mewakili Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho, barang bukti yang diamankan dari HA sabu seberat 4,66 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat. Personel Satreskoba pun bergerak dan melakukan penyelidikan," ujar Tutut, kemarin (6/10).
Berdasarkan hasil pengembangan ke rumah HA di Jalan Nuri, polisi menemukan bukti lainnya. Yakni, sabu seberat 2,14 gram. Termasuk satu unit timbangan digital, 2 gunting dan satu sendok pipet sabu.
"Barang bukti lainnya yang diamankan uang sebesar Rp 113.000. Dengan pecahan uang Rp 50 ribu, Rp 5.000 dan Rp 2.000," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HA, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial VAL yang berada di kawasan Bulu Perindu, Tanjung Selor. (uno/fen)