TARAKAN – Kasus dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pembebasan lahan yang melibatkan mantan wakil wali kota Tarakan, akan diserahkan Polres Tarakan kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara dengan Polda Kaltara, beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut direncanakan akan dialihkan, karena mantan wakil wali kota tersebut saat ini duduk di DPRD Kaltara.
“Kan levelnya sudah beda. Beda halnya kalau beliau masih di tingkat kota. Tapi ini masih wacana,” ujar Yudhistira, Senin (7/10).
Saat ini, pihaknya masih menunggu secara resmi perintah pengalihan tersebut. Jika disetujui, tinggal melakukan pelimpahan berkas perkara. “Kami sambil menunggu surat resmi dari Polda Kaltara. Tapi pemeriksaan saksi yang lain masih dilakukan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sudah ditetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan wakil wali kota, seorang berinisial HY, dan tim penilai atau appraisal lahan berinisial SD.
Setelah menetapkan tersangka, sebelumnya Ditrektorat Polda Kaltara memberikan beberapa rekomendasi. Di antaranya meminta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengadaan lahan di Kelurahan Karang Rejo.
Dari BPK menyampaikan terhadap objek tersebut tidak dilakukan audit khusus dari uji petik audit tahunan. Untuk proses pengadaan lahan di Kelurahan Karang Rejo tidak termasuk dilakukan audit sehingga tidak bisa dikatakan ada temuan atau tidak.
Meski tidak ada temuan, penyidik tetap akan menggunakan bukti dugaan mark up pembebasan lahan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan BPKP diduga kerugian negara capai Rp 500 juta. (*/sas/fen)