TARAKAN – Polres Tarakan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu. Sebanyak 795,21 gram dari lima perkara dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Tak hanya dari kepolisian maupun perwakilan institusi lain, empat dari lima tersangka kasus narkoba pun disuruh melarutkan sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 795,51 gram. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan sepanjang September.
“Tersangka DA dengan barang bukti 130 gram, AS 10,7 gram, TS 9,7 gram, AM 611 gram dan SA 33,5 gram,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Danang Yudanto menambahkan, untuk kasus dengan tersangka AM masih terus dilakukan pengembangan. Pasalnya, sabu seberat 611 gram tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia.
“Kami upayakan menangkap jaringan yang lebih besar. Kepastian pembelinya juga masih kami dalami,” ujarnya.Hanya saja, lanjutnya, AM mengaku sama sekali tidak mengenali sosok penyuplai sabu dari Malaysia tersebut. Bahkan, transaksi pun tidak saling bertemu.
“Komunikasi cuma lewat telepon saja. Awalnya untuk kasus AM ini, kami temui sabu di dalam jok motornya, tapi cuma 2 paket kecil. Pas di rumahnya baru kami temukan dalam jumlah banyak. Di Kelurahan Juata Laut,” ungkapnya. (*/sas/fen)