Sabu 38 Kg Gagal Diselundupkan, Oknum ASN Pemkot Tarakan Jadi Tersangka

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 15:55 WIB

BALIKPAPAN – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah besar, 38 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Samarinda, Kalimantan Timur. Ada lima pria yang diamankan dalam kasus ini. Namun setelah penyelidikan ditetapkan 4 tersangka. Yakni, Rudi (32), Agus (39) Firman (34) dan Tanco (51). 

Salah satu tersangka yaitu Firman merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan yang mengantar sabu-sabu 38 kg tersebut ke Samarinda melalui jalur darat dari Bulungan. 

Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula pada Sabtu (5/10) pagi, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar melintas di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. 

Sebelumnya, pengembangan informasi masyarakat bahwa sabu tersebut dikirim dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Kaltim melalui Kaltara, petugas melakukan pengintaian sekira dua pekan. 

Tepat di Jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim petugas menghentikan satu unit mobil jenis double cabin yang ditumpangi Agus dan Firman.  

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan dua karung berisi sabu yang dikemas ke dalam 38 bal dimasukkan bungkusan teh merek Guan Yin Wang seberat 38 Kg. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rudi dan Tanco. Tanco merupakan pengendali masuknya barang dari Malaysia ke Kaltim. 

"Barang bukti yang berhasil kami sita adalah 38 bungkus narkotika jenis sabu yang diselundupkan asal barang dari Tawau Malaysia. Kemudian dibawa ke Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, Berau dan ke Samarinda," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari di Balikpapan, Senin (7/10) sore.

 Dia menuturkan bahwa pada umumnya barang haram tersebut diedarkan di Samarinda. "Namun berdasarkan hasil interview bukan di sana saja. Samarinda secara keseluruhan termasuk Kutai dan termasuk Balikpapan ini. Bahkan salah satu tersangkanya berhasil kami tangkap di Bandara Sepinggan ketika yang bersangkutan baru saja keluar dari pesawat yang merupakan pengendali," bebernya. 

Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan memasukkan sabu ke bungkusan teh cina selanjutnya dikemas menggunakan karung.  

"Sebenarnya kita memiliki catatan tertentu mengenai kemasan ini. Paling tidak dengan bentuk warna dan jenis kemasannya jika berbeda, maka itu menujukkan kepemilikan sindikat yang berbeda. Ada 38 bungkus dengan 38 kg," ujarnya. 

"Selanjutnya kami akan kembangkan, karena dalam kasus narkoba bukan saja penangkapan dan penyitaan tetapi sekaligus memutuskan jaringannya," tambah Arman. 

Jika ditemukan bukti yang signifikan, lanjut Arman, maka dilanjutkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang."Untuk memastikan seluruh aset bisa kita sita, kita bekukan dengan harapan sindikat ini tidak bisa beroperasi lagi. Sebab, kalau mereka masih punya uang akan memudahkan gerakan mereka untuk membiayai, bahkan untuk melincinkan bisnis ilegal yang mereka lakukan," paparnya.

 Keempat tersangka bersama barang bukti diamankan oleh BNN. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimum hukuman mati atau seumur hidup.

 Sementata itu, Wali Kota Tarakan Khairul yang dikonfirmasi terkait dugaan ASN Pemkot terlibat penyelundupan sabu-sabu itu, mengaku belum mendapatkan informasi, baik dari BNN maupun kepolisian. “Tahunya dari media,” singkatnya kepada media ini, . 

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan, juga mengaku baru mengetahui sebatas dari media. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum ASN yang diduga bawahannya itu memang sedang tidak masuk kerja, karena meminta izin. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X