TANJUNG SELOR - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polres Bulungan hanya menetapkan satu tersangka, yakni pria berinisial MM, 45.
Berkas perkaranya segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor. "Pemeriksaan ahli hingga olah TKP (tempat kejadian perkara) sudah dilakukan. Tinggal melengkapi berkas lalu diserahkan ke Kejari," ujar Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, kemarin (7/10).
Andrias menegaskan, tidak ada tersangka baru dalam kasus karhutla yang terjadi di wilayah Bulungan. "Sementara memang belum ada tersangka baru. Proses yang lain (lahan terbakar) masih dalam lidik," ujarnya.
Dampak yang dilakukan tersangka dengan sengaja membakar lahan, kata Andrias, mengakibatkan sejumlah pohon produksi ikut terbakar. Meskipun awalnya tersangka hanya ingin membakar lahannya sendiri seluas 2 hektare. Tapi, karena tak dijaga sehingga menjalar ke lahan yang lain.
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis," ujarnya.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 187 KUHP, dengan ancam pidana penjara selama 12 tahun. Lalu, Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun. Termasuk Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (uno/fen)