Oknum ASN Terancam Sanksi Berat

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:25 WIB

TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul menyatakan dirinya masih menunggu surat resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait adanya salah seorang oknum ASN di Dinas Satpol PP dan PMK berinisial Fi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Kalau sudah resmi, baru kita lakukan langkah-langkah yang harus kita ambil,” ujar Khairul, Selasa (8/10).

Apabila nantinya Fi terbukti, dia memastikan ada sanksi berat yang diberikan. Misal, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. 

“Itu langkah-langkahnya. Tapi kami bisa belum bisa bicara (soal sanksi). Itu juga sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi ASN lain di lingkungan Pemkot Tarakan terlibat narkotika, dia menyatakan sudah menginstruksikan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah untuk melaporkan jika ada dugaan bawahannya mengonsumsi narkoba atau terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Yang paling penting sekarang pencegahan kepada staf kita, serta keluarga kita. Ini yang belum terkena. Kalau sudah terkena baru direhab, kadang kembali lagi (mengonsumsi narkotika),” ujarnya.

Dikatakan Khairul, seseorang terlibat dalam kasus narkoba bukan hanya persoalan ekonomi. Namun, juga faktor lingkungan. “Saya juga mengimbau kepada ASN untuk tidak mendekati narkotika. Kalau tes urine hanya untuk mendeteksi bahwa si ini terlibat. Yang paling utama, mereka (ASN) melakukan proteksi diri sendiri. Jangan karena pertemanan lalu disuruh mencoba. Begitu Anda sekali masuk ke situ (narkoba), berat untuk keluar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, sejak 4 September lalu Fi baru berdinas di OPD yang ia pimpin dengan jabatan kepala seksi.

Dari informasi yang diterimanya dari salah satu kepala bidang yang membawah Fi, perilaku Fi dinilai normal selama bekerja. Jumat (4/10) lalu, kata dia, Fi meminta izin secara resmi untuk tidak bekerja. 

“Dedikasi kerjanya bagus. Kalau ada kebakaran siang atau malam, turun terus. Cuma, Kamis kemarin, dia (Fi) minta izin sama saya mau umrah tanggal 15 (Oktober). Rencananya begitu,” tuturnya.

Untuk diketahui, selain Fi, salah satu tersangka berinisial Ag, juga ternyata staf di Dinas Satpol PP dan PMK. “Jadi, Ag disuruh Fi untuk nemani dia. Katanya mau jual mobil. Ini informasi dari keluarga Ag. Tapi dia hanya sebagai saksi. Allhamdulilah Fi menyatakan kalau Ag tidak tahu apa-apa dan hanya dibawa sebagai sopir,” terangnya. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X