NPHD Diberi Batas 14 Oktober

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:29 WIB

TANJUNG SELOR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang waktu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sampai 14 Oktober mendatang, setelah adanya rapat koordinasi antara Kemendagri dengan pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, perpanjangan waktu itu karena sejumlah daerah belum menandatangani NPHD. “Berdasarkan Peraturan KKPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, sudah jelas 1 Oktober batas akhir NPHD ditandatangani. Jadi, setelah 1 Oktober, KPU RI menginventarisasi daerah yang belum melakukan penandatanganan, akhirnya tindak lanjutnya adalah rapat koordinasi dan difasilitasi Kemendagri. Untuk di Kaltara ada Kabupaten Tana Tidung dan Bulungan,” jelas Suryanata kepada pewarta, Selasa (8/10).

 

Lanjut dia, Kemendagri memberikan atensi agar segera melakukan pembahasan dan menandatangani NPHD. Sebab menurutnya, yang paling dikhawatirkan jika berlarut akan mengganggu tahapan pemilu. “Tahapan ini sudah dijadwalkan, apabila diundur terus, maka tahapan lainnya juga diundur. Kalau sampai tidak ditandatangani 14 Oktober nanti, bisa menjadi citra buruk bagi kita di Kaltara,” kata dia.

 

Ia menjelaskan, persoalan NPHD harus dibahas secepatnya dan harus duduk bersama. Dari informasi yang diterima KPU Kaltara, KPU di dua kabupaten itu tidak puas secara khusus, sebab tidak diperlihatkan konsep NPHD itu.

 

“Belakangan mereka tahu jika draf NPHD ini tidak mendasari pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Pada Permendagri tersebut jelas, dalam keadaan tertentu bisa dilakukan addendum  dan informasinya tidak dicantumkan addendum dalam NPHD itu,” ujarnya.

 

Lanjutnya, penandatanganan NPHD merupakan prioritas. Apalagi, saat pertemuan di Jakarta sudah ditegaskan bahwa jika ada kegiatan yang tidak mendesak, maka anggaran kegiatan bisa dialihkan untuk anggaran pilkada.

 

“Pertemuan itu menjawab apa yang menjadi alasan pemerintah daerah. Jika sudah ada jawaban seperti itu, kita harap bisa segera dilakukan pembahasan bersama,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X