BPOM Tak Temukan Ranitidine Dilarang Edar

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 16:33 WIB

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidine. Hal tersebut dipicu oleh adanya temuan Badan Kesehatan Amerika (US FDA) yang menyatakan bahwa ranitidine mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dapat memicu kanker.

Kepala Kantor BPOM Tarakan Musthofa Anwari mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap penarikan produk yang mengandung ranitidine. Produk tersebut terdiri dari produk injeksi dan sirup atau cair.

“Ini sesuai arahan dari pusat. Di Kaltara sudah kami pantau di tiga pedagang besar farmasi (PBF) penyalur resmi ke apotek. Yakni, di Osada, Tri Sapta Jaya dan Laksa. Mereka ini yang menyuplai ke apotek se-Kaltara,” ujar Musthofa, Selasa (8/10).

Dari hasil pemantauan tersebut, kata Musthofa, ada dua PBF yang menyalurkan ranitidine. Akan tetapi, ranitidine yang disalurkan tidak ada masuk daftar rilis BPOM Pusat. Diketahui ada empat produk yang dilakukan penarikan, yakni ranitidine injeksi, zantac, rinadin dan indoran.

“Sebenarnya bukan dilarang, tapi dilakukan penarikan. Sifatnya voluntary dan wajib. Itu dikasih waktu 80 hari (sejak 17 September lalu). Tapi untuk di Kaltara tidak ada produk (ranitidine) yang dari pabrik PT Pharos, PT Glaxo Wellcome Indonesia, PT Global Multi Pharmalab dan PT Indofarma,” bebernya.

Dia juga mengatakan, pengawasan juga dilakukan pada profesi apoteker. Bahkan, per minggu pihaknya melakukan pengawasan di apotek-apotek serta toko obat. “Kalau jalur resmi kan dari pusat. Nanti akan kita pantau keaktifan produsen melakukan penarikan,” katanya.

Musthofa menjelaskan, ranitidine merupakan obat gejala penyakit tukak lambung dan usus. Ranitidine mampu berfungsi mengurangi asam lambung. Jika asam lambung meningkat, dinding lambung akan terjadi iritasi dan pembengkakan. 

“Itulah yang menyebabkan penyakit maag, usus lambung dan sebagainya,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelitian oleh US FDA, kata dia, adanya ranitidine di dalam obat ternyata bukan merupakan hal yang murni. Dan, dapat memicu munculnya penyakit kanker. “Ranitidine ini adalah zat aktifnya. Misalnya, kaya paracetamol. Kalau nama petannya juga seperti Sanmol dan Pamol dan sebagainya,” bebernya. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X