SKB PTSL Salah Dipersepsikan

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 18:03 WIB

TARAKAN – Permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) masih terjadi, khususnya di Nunukan dan Tarakan. Sepanjang 2018, mal administrasiditerima Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara sebanyak tiga kasus.

Hal tersebut diungkapkan Kepala ORI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amiruddin. Dirinya mengatakan, di Nunukan kasus tersebut sudah diselesaikan dengan cara pemohon PTSL meminta kembali sejumlah uang yang sudah diberikan oleh oknum ketua RT. 

“Kalau kita proses pidananya enggak imbang,” ungkapnya usai memaparkan implementasi surat keputusan bersama tiga menteri terkait PTSL, Rabu (9/10).

Sementara untuk di Tarakan, kata Ibramsyah, ada beberapa aduan yang bertentangan antara surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 201 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. 

“Sebenarnya, di Tarakan tidak ada. Hanya salah mempersepsikan,” ujarnya.

Ibramsyah menambahkan, dalam aturan surat keputusan bersama tiga menteri, pembiayaan PTSL  tidak melibatkan RT. Sementara, dari oknum kelurahan menyerahkan kepada ketua RT bagi siapa saja warga yang akan mendaftar. 

“Jadi, RT tidak dikasih biaya. Sebenarnya, bukan untuk dia (ketua RT). Hanya untuk operasional. Makanya ada dikira pungli. Sebenarnya, untungnya tidak seberapa,” katanya.

Dari sekian permasalahan tersebut, nantinya ORI Kaltara akan memberikan rekomendasi kepada ORI Pusat lalu diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rekomendasi tersebut, di antaranya revisi terkait surat keputusan bersama tiga menteri dan mendorong masing-masing kabupaten/kota membuat perda tentang PTSL. 

“Di Kaltara cuma Tarakan yang sudah ada perda. Walaupun belum sempurna, tapi dia buat patokan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul menjelaskan, persoalan sertifikat tanah seperti di wilayah kerja pertambangan (WKP) dan di hutan lindung tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Tarakan. Meski begitu, pihaknya kini fokus merevisi kawasan hutan kota menjadi lahan permukiman pertanian warga.

“Selama sekian tahun fungsinya sudah seperti itu. Tapi secara eksisiting, masyarakat sudah ada di dalamnya. Itu yang kita perbaiki. Kalau di hutan lindung tidak bisa mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk PTSL,” tuturnya.

Untuk di lahan WKP, kata Khairul, hingga sekarang Pemkot Tarakan juga belum menerima alih fungsi dari beberapa aset yang sudah ditempati. “Saya sudah mengurus juga ke Dirjen Kekayaan Negara. Sebenarnya ini aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan,” ujarnya. (*/sas/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X