Berkekuatan Hukum, BB Dimusnahkan

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 18:29 WIB

TANJUNG SELOR - Barang bukti dari 26 perkara hasil persidangan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rabu (9/10). Barang bukti itu terdiri dari senjata tajam, narkotika dan senjata api rakitan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara persidangan periode Agustus-Oktober 2019. Jumlah 26 perkara itu meliputi 14 perkara narkotika, 12 perkara merupakan sajam dan senpi. 

 

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Sony Budi Prasetyo, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bulungan. 

 

Barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Setelah dipotong lalu akan dibuang ke sungai, agar tidak bisa digunakan. Sementara itu, ada 15 selongsong peluru penabur diserahterimakan kepada Brimob untuk selanjutnya dimusnahkan. 

 

Dari sejumlah sajam, ujar dia, satu sajam merupakan BB dari perkara pembunuhan di Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Utara dengan terdakwa Supringgo. "BB (barang bukti) digunakan terdakwa untuk membunuh korban, dan saat ini Supringgo telah dipindahkan ke Lapas Nunukan," ungkapnya. 

 

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Sony menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan jumlahnya 74,28 gram.

 

"Jika dibandingkan perkara lainnya, narkotika memang paling mendominasi. Tidak menutup kemungkinan perkara narkotika ini akan terus bertambah," ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X