HAH KOK BISA..!! Dituntut 20 Tahun, Terdakwa Sabu Malah Divonis Bebas

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:54 WIB

TARAKAN – Empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.

Sebelumnya, jaksa menurut 20 tahun penjara untuk tiga terdakwa dan terdakwa Nilawati dituntut 10 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Herbert Uktolseja, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Terlebih misteri siapa yang membawa sabu ke dalam mobil dan ke rumah makan.

“Saksi penggeledahan tidak pernah diperiksa. Lalu beberapa hari kemudian polisi datang dan minta tanda tangan kepada pemilik warung. Keterangan saksi penangkap berbeda,” ujarnya.

Selain kejanggalan tersebut, lanjutnya, ada rangkaian tindak kekerasan di luar prosedur yang dilakukan saksi penangkap. Bukan saja melanggar hukum, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut pihaknya, terdakwa diborgol, diikat dan tidak melakukan perlawanan, tetapi ditembak menggunakan pistol. “Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar. Majelis hakim tidak melihat adanya fakta hukum yang menyentuh perbuatan pidana sesuai dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” bebernya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menyatakan akan langsung mengeluarkan kliennya dari tahanan. Pasalnya, dalam amar putusan majelis hakim berbunyi membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

“Karena semua sesuai putusan, harus dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X