TANJUNG SELOR - Dua pasangan muda-mudi yang tinggal di indekos, bernasib apes. Keduanya diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, walau tidak menjadi target operasi polisi.
Keduanya diamankan saat penyidik Satreskrim Polres Bulungan, mencari keberadaan pelaku pencurian yang dicurigai di indekos yang berada di Jalan Cempedak, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (9/10) lalu.
Tak berhasil mendapatkan buruannya, penyidik malah menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas rapi dan siap edar di lokasi tersebut. Sabu yang diduga milik pelaku berinisial DW (32) dan pelaku wanita berinisial NU (24).
Menemukan sabu-sabu, personel lalu lakukan pengeledahan di kamar indekos tersebut, dan menemukan 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu. "Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Bulungan," jelas Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho diwakili PS Kasubag Humas, Aiptu Tutut Murdayanto.
Selain mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 5,66 gram, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. Di antaranya 10 paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam, tujuh paket disimpan di botol kecil. Termasuk satu bundel plastik klip, empat korek api, satu bong, tiga handphone, dan satu dompet.
Tutut menegaskan, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun.
"Pelaku juga sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah mendekam di balik jeruji besi," tutupnya. (uno/udi)