Pimpinan DPRD Resmi Dilantik

- Senin, 14 Oktober 2019 | 17:51 WIB

TANJUNG SELOR - Tiga unsur pimpinan di DPRD Kaltara resmi dikukuhkan pada Jumat (11/10) malam. Pelantikan pimpinan tetap DPRD Kaltara dilaksanakan melalui rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kaltara.

 

Ketua DPRD Kaltara dijabat Norhayati Andris dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Andi Hamzah dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua Andi M. Akbar dari Partai Hanura. Pengambilan sumpah janji dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Mas Hushender.


Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan atas nama jajaran Pemerintah Provinsi dan juga seluruh masyarakat Kaltara saya ucapkan selamat dan sukses kepada para unsur pimpinan DPRD yang baru dilantik. 

 

Selanjutnya, Gubernur berharap segera dilanjutkan dengan menetapkan alat kelengkapan dewan lainnya sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi kedewanan dengan maksimal. "Kita doakan semoga para pimpinan DPRD Kaltara yang baru saja dilantik ini bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya," kata Irianto.


Gubernur berharap sinergisitas terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Termasuk ajakan Gubernur untuk bekerja secara cepat dan tepat. Apalagi di era sekarang, dimana perubahan yang begitu cepat. Tak terkecuali dalam hal pemerintahan. 

 

"Banyak tugas dan pekerjaan kita yang telah menanti, termasuk bagi para anggota DPRD. Untuk itu, dengan telah dilantiknya pimpinan DPRD, saya harap bisa secepatnya menyusun alat kelengkapan dan segera menyelesaikan tugas-tugas yang ada," ujarnya.  


Diungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, disebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi (bersama pemerintah daerah membuat aturan di daerah), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan program yang dijalankan pemerintah daerah). 

 

Terkhusus dalam fungsi anggaran, kata Gubernur, berbeda dengan DPR RI yang memiliki hak budget. DPRD, tegasnya, hanya memiliki hak anggaran. Sehingga tidak punya hak untuk menolak, melainkan hanya menyetujui. 

 

"Saya menganggap penting mengingatkan tugas fungsi ini, agar kita semua dalam menjalankan tugas dan fungsi kita, tetap pada aturan dan perundang-undangan," kata Gubernur.


Selain memiliki fungsi, lanjut Irianto, DPRD juga memiliki tugas yang harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, penting untuk saling mengingatkan dalam rangka memperbaiki kinerja. Ia juga mengingatkan soal APBD 2020 yang telah dievaluasi Mendagdri agar segera ditetapkan. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X