TANJUNG SELOR – Pernah tertangkap melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), namun dibebaskan karena dianggap masih di bawah umur, tak membuat remaja berinisial S tobat.
Pria berusia 17 tahun itu kembali harus berurusan dengan polisi, karena kasus yang sama. Bahkan, aksi pencurian yang dilakukannya semakin menjadi-jadi. Dari keterangan polisi, S telah melakukan aksi pencurian di 9 tempat. Di antaranya, di Jalan Duku, Rambutan dan Semangka. Barang-barang yang berhasil digondol seperti perhiasan emas, laptop, tabung gas 3 kg dan handphone.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Ipda Bernand FP. Siregar, pelaku diringkus saat berada di rumah temannya di Jalan Semangka pada 10 Oktober lalu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Barang hasil curian dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Termasuk digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap S. Dan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Bernand, diversi hanya diberikan sekali saja. Karena pelaku mengulangi perbuatannya, maka diversi pun sudah tidak berlaku lagi. "Hari ini (kemarin) pelaku dibawa ke litmas (penelitian kemasyarakatan) yang berada di Berau," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Namun, kata dia, karena masih di bawah umur sehingga menjalani sepertiga masa kurungan. (uno/fen)