Sudah 6 BB Curanmor Diamankan, Pencuri di Pasar Induk Diciduk

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:33 WIB

TANJUNG SELOR – Barang bukti berupa 6 sepeda motor yang dicuri pria berinisial ZA, berhasil diamankan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang mewakili Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari barang bukti, karena diduga ZA melakukan aksinya di 20 tempat.

"Kami masih lakukan penyidikan terkait barang bukti. Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya (curanmor) tidak hanya di satu lokasi saja," ujarnya, Selasa (15/10). 

Menurut Belnas, tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Misal, alasan pergi ke ATM untuk mengambil uang. "Motor yang dibawa tersangka kemudian ditinggal, lalu memilih sepeda motor korban yang baru," ungkapnya.

Selain itu, ada juga sepeda motor yang dijual tersangka. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, Belnas mengungkapkan bahwa menangkap seorang wanita berinisial NR, 26, yang diduga pelaku pencurian di Pasar Induk Tanjung Selor pada Selasa (15/10).

Tertangkapnya pelaku, kata Belnas yang didampingi Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Bernard FP. Siregar, berawal dari laporan dari dua orang. Tidak butuh waktu lama pihaknya berhasil menciduk pelaku. 

"Setelah ada laporan itu, 30 menit kemudian kita sudah amankan pelaku di rumahnya di Jalan Rawa Payau," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjutnya, pelaku kerap berada di lingkungan pasar. Apalagi saat pedagang sibuk atau beristirahat. Barang berharga diambil pelaku berupa tas berisi perhiasan emas, uang, handphone, dan batu giok. 

“Ternyata pelakunya residivis juga. Apa pun yang bisa digapai, maka itulah yang diambilnya," ujarnya.

Dikatakan, pelaku terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara. (uno/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X