Pengelolaan Dana Bansos Jadi Penekanan

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:02 WIB

TANJUNG SELOR – Permasalahan dalam aspek penganggaran, program dan sasaran pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) diharapkan dapat diminimalisasi, bahkan diselesaikan. 

Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sanusi saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang hibah dan bantuan sosial di Grand Ballroom Tanjung Selor.

Untuk mencapai harapan tersebut, salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas pengelolala dana hibah dan bantuan sosial. Baik dari pihak penyelenggara yaitu SKPD teknis maupun dari pihak penerima hibah yaitu rumah ibadah, organisasi dan kelompok masyarakat. 

“Dengan begitu, dalam proses penyaluran dua jenis bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Sanusi.

Hal ini juga merupakan upaya dari Pemprov Kaltara untuk mendorong pemerintah daerah di Kaltara, organisasi masyarakat dan masyarakat pada khususnya untuk dapat mengimplementasikan amanat UUD 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 123/2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta Pergub Kaltara No. 58/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kaltara. 

“Semua aturan itu adalah dasar aturan mekanisme dan administrasi terkait hibah dan bansos,” ujarnya. (hm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X