TANJUNG SELOR - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyebaran video mesum yang direkam di salah satu hotel di Tanjung Selor, Bulungan, beberapa waktu lalu.
Tersangka baru berinisial AK. Tersangka baru ini diamankan karena menyebarkan video tersebut ke media sosial (medsos) hingga viral. Penangkapan terhadap AK dilakukan atas pengembangan penyidik Subdit 4 Dit Reskrimsus. Sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial YK.
Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Direktur Krimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengungkapkan hubungan kedua tersangka hanya sebatas teman lama.
"Dia (AK) kita tetapkan sebagai tersangka, karena yang sebarkan video itu hingga viral," ujarnya, Kamis (17/10).
Tersangka YK yang pertama kali diamankan merupakan seorang cleaning service di hotel tersebut. Dari pengakuannya, bukan hanya sekali merekam adegan mesum di kamar hotel. Melainkan ada empat video yang berhasil direkam dari tamu kamar hotel sedang beradegan layaknya suami istri.
Akan tetapi hanya satu video yang disebar di medsos. Video itu merupakan video ketiga yang direkam YK. Kemudian video dibagikan ke tersangka AK, karena menganggap rekannya sejak duduk di bangku sekolah. Ternyata AK menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan tersangka YK. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (uno/fen)