TANJUNG SELOR – Syarat dukungan calon perseorangan akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dalam waktu dekat. Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir akan dijadikan acuan.
“Melihat DPT terakhir pada Pemilu Serentak 2019 sebanyak 450.108 pemilih. Syarat dukungan 10 persen dari DPT terakhir itu adalah 45.011 pemilih,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, kemarin (20/10).
Rencananya KPU akan memplenokan penetapan syarat dukungan tersebut di Jakarta. “Kami mengikuti orientasi tanggal 22-26 Oktober di Jakarta. Tanggal 26 Oktober kami masih di Jakarta. Kami sudah siapkan langkah, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan pleno. Jadi bisa kami plenokan di Jakarta, kemudian kami umumkan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Suryanata, sudah ada beberapa calon perseorangan yang berkonsultasi dengan pihaknya. "Tapi saya tidak bisa sebutkan siapa saja. Yang jelas ada, yang langsung datang dan ada yang melalui sambungan telepon,” ujarnya. (*/fai/fen)