TANJUNG SELOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019 yang dikeluarkan pada 15 Oktober.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2020 sebesar 8,51 persen. Pihaknya memperkirakan dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Kaltara 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803.
“Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” ujarnya, pekan lalu.
Armin mengatakan, sesuai surat itu, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” jelasnya.
Penetapan UMP 2020 rencananya akan diumumkan serentak pada 1 November mendatang. Sementara, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.
“Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin.
Besaran UMP 2020 tersebut, lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di Kalimantan. Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kaltim hanya mencapai 2.981.378, Kalsel Rp 2.877.447, Kalteng Rp 2.890.093, dan Kalbar Rp 2.399.698. Bahkan Kaltara berada di urutan 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada 2020 mendatang. (hm)