MAYAN LAH...!! UMP Kaltara Ditetapkan Naik 8,51 Persen

- Senin, 21 Oktober 2019 | 18:58 WIB

TANJUNG SELOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.  

Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019 yang dikeluarkan pada 15 Oktober. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan. 

Disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2020 sebesar 8,51 persen. Pihaknya memperkirakan dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Kaltara 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803.  

“Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” ujarnya, pekan lalu. 

Armin mengatakan, sesuai surat itu, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020.  

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” jelasnya. 

Penetapan UMP 2020 rencananya akan diumumkan serentak pada 1 November mendatang. Sementara, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.  

“Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin. 

Besaran UMP 2020 tersebut, lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di Kalimantan. Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kaltim hanya mencapai 2.981.378, Kalsel Rp 2.877.447, Kalteng Rp 2.890.093, dan Kalbar Rp 2.399.698. Bahkan Kaltara berada di urutan 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada 2020 mendatang. (hm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X