TANJUNG SELOR - Pelaksanaan wajib sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama, diberlakukan sejak 17 Oktober lalu.
Itu sesuai mandat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Semua produk yang beredar di republik ini harus memiliki sertifikat halal. Dikatakan Kepala Seksi Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Kaltara, H Saimin, produk makanan dan minuman edukasinya hanya lima tahun.
Artinya, sebelum lima tahun tetap ada pembinaan yang diberikan. Karena ini sifatnya wajib, maka dibatasi hingga lima tahun. "Lepas dari lima tahun itu, makanan dan minuman yang dijual masyarakat harus halal Indonesia," tegas Saimin.
Apabila dalam menjual produk makanan dan minuman, tak tercantum sertifikasi halal maka akan diberikan sanksi. "Sanksi tegasnya berupa pencabutan usaha, dengan tidak boleh berjualan," ucapnya.
Menurut Saimin, dalam mengurus sertifikat halal itu tidak ada yang sulit. Karena nanti akan dibimbing oleh BPJPH sesuai prosedur yang berlaku. Langkah awal untuk memiliki sertifikat halal, dengan mendaftar dahulu dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Jika syarat terpenuhi, selanjutnya diserahkan ke Lembaga Penjamin Halal (LPH). Kemudian LPH ini memeriksa produk yang dijual, apabila lengkap maka diserahkan lagi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa. "Jika produk itu dinyatakan halal, maka dikembalikan ke BPJPH. Baru diterbitkan sertifikat halal," bebernya.
Untuk menerbitkan sertifikat halal tersebut membutuhkan waktu 69 hari. Prosesnya, pelaku usaha sampai dengan terbitnya surat penunjukan LPH dibutuhkan waktu 7 hari. Lalu, masa kerja LPH selama 20 hari. Hasil kerja LPH sampai dengan diajukan sidang fatwa memerlukan waktu 5 hari.
Selanjutnya, masa kerja sidang fatwa MUI butuh 30 hari. Setelah itu, keputusan fatwa 7 hari untuk menerbitkan sertifikat halal tersebut. Berkaitan target sertifikat halal produk makanan dan minuman, ujar dia, belum menargetkan jumlahnya. Mengingat, kepengurusan BPJPH belum diterbitkan surat keputusan untuk menangani sertifikat halal. "Tugas ini masih tahap koordinator saja. Apabila SK itu sudah ada, maka sudah jelas target yang ingin kita capai," ungkapnya.
Sejak jadi kewenangan BPJPH untuk sertifikat halal, diakuinya, belum ada pelaku usaha yang mendaftarkan produk makanan dan minumannya. Untuk sementara ini masih gencar menyampaikan kepada pelaku usaha. (uno)