KENAIKAN upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan, sesuai penetapan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai 8,51 persen, bakal ikut mengerek UMK Tarakan.
Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskanertrans Tarakan, Hanto Bismoko, kenaikan UMP berdampak juga terhadap UMK Tarakan.
Pada 2018, kata dia, UMK Tarakan sebesar Rp 3.204.844, naik 8,03 persen pada 2019 menjadi Rp 3.462.192. “Kalau kemarin sih rata-rata 8 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hitung saja dari Rp 3,462 (juta), sekitar Rp 200 (ribu)-lah,” ujarnya.
Jika benar nantinya terjadi kenaikan, Hanto Bismoko memperkirakan UMK Tarakan bakal kembali menjadi yang tertinggi di Kalimantan. Namun, untuk memastikan naik atau tidak, pihaknya menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski UMK Tarakan tahun ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan, dia mengaku bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerima penangguhan pemberlakukan UMK dari pelaku usaha.
Perusahaan-perusahaan besar, kata dia, menerapkan upah sesuai yang ditetapkan. Kecuali pelaku usaha mikro kecil. Namun, pihaknya bisa memaklumi hal itu.
Hanto Bismoko menambahkan, pihaknya segera membahas bersama Dewan Pengupahan terkait UMK. Dewan Pengupahan sendiri beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi dan pemerintah. Namun, pihaknya nanti akan melibatkan juga Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengatahui data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (mrs/fen)