Protes Taksi Online, Sopir Taksi Konvensional Kembali Beraksi

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:56 WIB

TARAKAN – Sopir taksi konvensional kembali beraksi. Mereka mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan, meminta Pemkot Tarakan mencarikan solusi terhadap beroperasinya transportasi dalam jaringan (daring) atau online dan angkutan sewa khusus.

Menurut para sopir taksi konvensional, transportasi online kendaraan roda empat tidak sesuai kuota yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Ketua SPTI Tarakan Hamka, pihaknya tidak menolak kehadiran transportasi online, namun perlu dilakukan pengaturan trayek. Karena, kata dia, jangan sampai sopir taksi konvensional tidak mendapatkan hasil hanya karena keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut.

Dia juga mengatakan, telah dikeluarkan keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang wilayah operasi dan rencana alokasi jumlah kebutuhan angkutan sewa khusus yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, serta tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Angkutan online yang boleh beroperasi di Tarakan, disebutnya hanya 20 unit saja dengan rincian 17 unit kendaraan dari koperasi Mitra Empat Sekawan yang bekerja sama dengan Gojek, dan Koperasi Borneo Pratama bekerja sama dengan Grab yang telah mengoperasikan kendaraan roda empat dengan jumlah 2 unit.

Namun, kenyataan di lapangan yang dijumpai pihaknya lebih dari jumlah itu. “Ini kan melebihi, coba lihat di atas, lebih banyak kan itu, sudah berbondong-bondong masuk,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, Pemkot Tarakan boleh saja menerapkan Smart City, akan tetapi suka tidak suka taksi konvensional juga ada di Tarakan. Bahkan, kata dia, lebih dulu beroperasi sehingga pihaknya pun butuh perhatian pemerintah.

Dia juga mengatakan, sopir taksi konvensional sebenarnya bersedia apabila menjadi bagian dari angkutan sewa khusus. Namun, yang diharapkan bukan hanya bicara, melainkan solusi riil dari pemerintah.

Dalam aksi tersebut, kedatangan sopir konvensional tidak berjumpa Wali Kota Tarakan. Mereka hanya berdiskusi dengan perwakilan angkutan online yang difasilitasi Polres Tarakan.

Dari pertemuan tersebut, solusi sementara yang diberikan bahwa angkutan online diberi waktu seminggu untuk menyerahkan 20 nama driver. Sesuai kuota yang ditetapkan Pemprov Kaltara. Data itu nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan driver online di luar nama yang diserahkan, maka dilakukan tindakan berupa penilangan.

“Kalau memang sudah ada kuotanya seperti itu, kami minta daftar-daftarnya, siapa-siapa saja yang terdaftar. Di luar dari itu, ya kami laksanakan penilangan,” tegas Kasatlantas AKP Aroefik Apriliawan mewakili Kapolres Tarakan AKPB Yudhistira Midyahwan.

Sementara Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara Adrianur, menilai pihaknya hanya berpegangan pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang belum diberlakukan sampai sekarang.

“Info terakhirnya tahun depan baru akan diberlakukan itu. Jadi, saat ini kan masih proses sosialisasi dan juga teman-teman ini masih dalam proses membuat perizinan,” ujarnya. (mrs/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X