Pemprov Optimalkan Pengelolaan Aset

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:18 WIB

TANJUNG SELOR - Optimalisasi pengelolaan aset menjadi perhatian serius Pemprov Kaltara. Tak hanya sekadar dijaga, keberadaan aset juga dimaksimalkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Denny Harianto, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara saat jadi narasumber Respons Kaltara (Reskal) edisi ke-61 di Kedai 99, Selasa (22/10).

Sesuai yang tertera dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2018, total aset yang dimiliki Pemprov Kaltara lebih kurang Rp 6,7 triliun. Aset tersebut, ungkap Denny, berupa aset bergerak dan tak bergerak. Seperti tanah dan bangunan, kendaraan hingga aset berupa giro. Salah satunya, penyertaan modal di bank. Juga aset dalam bentuk lain.

Dikatakan, semua aset tersebut secara administrasi sudah tercatat dalam data aset resmi Pemprov Kaltara. Sesuai instruksi Gubernur, Denny mengatakan, ada 4 hal utama yang diperhatikan dalam pengelolaan aset. Yaitu pencatatan atau inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen perlu dibenahi. Ketiga, pengamanan fisik aset dan keempat pengamanan secara hukum.

“Tak hanya kita jaga, kita inventarisir dengan baik, kita juga berupaya memaksimalkan keberadaan aset yang kita memiliki bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah. Pada 2019 ini, ditargetkan dari retribusi aset daerah bisa memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp 20 miliar. Kita harapkan ini bisa tercapai pada akhir tahun nanti,” jelasnya.

Berkaitan dengan aset berupa kendaraan, dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan imbauan bahwa Pemprov melalui OPD maupun biro telah memberikan biaya untuk pemeliharaan. Oleh karenanya, melalui OPD maupun biro sebagai pemegang aset kendaraan tersebut, bisa turut menjaga dan memiliharanya.

“Untuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD pemegang kendaraan. Ya, harapannya kita sama-sama menjaga. Karena ini adalah aset pemerintah, aset kita bersama,” ujarnya.

Begitupun dengan aset-aset di luar daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, lanjut Denny, secara administrasi hingga pemeliharaan tetap dilakukan.

“Terkait dengan pengelolaan aset, sudah ada ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan dengan mengacu pada aturan itu. Baik dalam pencatatan, pengamanan, hingga pelaporannya,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X