TARAKAN – Pelaku penganiayaan berinisial SL di RT 14 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Rabu (23/10), berhasil diamankan polisi. Korbannya prianya berinisial GR.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan, penganiayaan terjadi karena GR menjual kayu olahan milik SL kepada orang lain. Saat SL menanyakan kayu olahan tersebut kepada GR, kata Yudhistira, GR mengaku tidak tahu. Namun, akhirnya SL mengetahui bahwa kayu olahan tersebut sudah dijual GR.
“Dari situ mulai cekcok dan menyebabkan korban terkena sabetan parang milik SL yang mengenai punggung korban. Ini benar-benar kriminal murni,” ujar Yudhistira saat memberi keterangan pers di Mako Polres Tarakan.
Atas tindakan yang dilakukan SL, kata dia, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 354 KUHP, yaitu penganiayaan menggunakan alat. Selain itu, pelaku melanggar Undang-Undang Darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit juga menegaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. "Ini kan negara hukum, terjadi percekcokan jangan membawa senjata tajam. Saya akan kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujarnya.
Menurutnya, agar ada efek jera terhadap tersangka. Karena dirinya menginginkan kondisi Kaltara tetap kondusif. Dan, ditegaskannya agar tidak ada efek dari kejadian itu.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan posting-an yang menyebar di media sosial. (*/sas/uno/fen)