Rakor TPPP Perkuat Pengawasan

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 13:29 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kaltara bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida.

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara H. Syaiful Herman saat membuka rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Ballroom Hotel Crown, Rabu (23/10), itu sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/K.261/2019 perihal pembentukkan KPPP.

Syaiful yang juga Ketua KPPP Kaltara, mengungkapkan KPPP merupakan wadah koordinasi pengawasan bagi instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida. Baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

“Selain menjadi wadah koordinasi, peran dari PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) juga diperlukan dalam hal penyelesaian tindak pidana. Sesuai diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman,” jelasnya.

Kelangkaan pupuk sering terjadi pada tingkat distributor maupun pengecer. Hal tersebut dapat mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dan pada akhirnya produksi pertanian menurun. Sehingga perlu pengawasan terhadap pengadaan dan penyalurannya.

“Karena itu diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pegawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prinsip 6 T. Yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tempat.

Itu juga sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 77 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB
X