TARAKAN – Untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, timbangan milik pedagang yang berada di pasar tradisional dilakukan tera ulang sejak Selasa (22/10) lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Tarakan, Hidayat mengaku pihaknya sudah melaksanakan tera ulang di Pasar Guher, Tenguyun dan Beringin.
“Kemarin ada juga warga dari jasa pengiriman minta tera ulang. Kami persilakan juga,” ujarnya, Kamis (24/10).
Dari hasil tera ulang, dia mengaku tidak ditemukannya kecurangan pada timbangan milik pedagang. Hanya kerusakan dan disarankan pihaknya untuk mengganti timbangan yang baru.
“Kan itu bukan unsur kesengajaan,” imbuhnya.
Menurut Hidayat, kesadaran pedagang yang malas untuk melakukan tera ulang sering ditemui pada pedagang ikan. Alasan pedagang tersebut, yakni tidak ada waktu untuk melakukan tera ulang di Kantor Disdagkop-UKM.
“Tapi kalau ada pedagang melakukan tera ulang, biasanya yang lain ikut juga. Mereka biasanya sepakat tera ulang semua biar tidak ada saingan usaha,” paparnya.
Dia berharap kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang lebih ditingkatkan. Terlebih lagi karena berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen. “Tera ulang ini wajib setahun sekali,” ujarnya. (*/sas/fen)