TANJUNG SELOR – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pegawai yang bertugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor dan Disdukcapil Tarakan.
Namun, adanya pegawai di KUPP Tanjung Selor berinisial MZ yang tertangkap tangan karena dugaan pungli, dibantah Kepala KUPP Tanjung Selor Maksud. Menurutnya, MZ hanya diminta keterangan.
"Tidak ada itu pungli. Yang bersangkutan pun masih berkantor," ujar Maksud. Dia juga menegaskan bahwa dipindahnya MZ dari jabatan kepala pos di Pelabuhan Kayan II, juga bukan karena terkait kasus pungli. Menurutnya, rotasi pegawai di kalangan pemerintahan merupakan hal wajar sebagai penyegaran dan evaluasi kinerja.
Terkait dugaan pungli soal penarikan iuran saat speedboat atau kapal yang akan berangkat, Maksud juga menegaskan tidak ada dilakukan MZ. “Yang dipungut sesuai aturan per GT berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2017 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.
Sebelumnya, Irwasda Polda Kaltara Kombes Edy Kaolana yang juga ketua pelaksana Tim Saber Pungli, mengatakan bahwa oknum pegawai KUPP Tanjung Selor berinisial MZ melakukan penarikan iuran speedboat dan kapal yang berangkat.
"Kita periksa yang bersangkutan mengatakan masuk PNBP. Tapi anehnya malah diserahkan ke orang, bukan ke negara," ujarnya. Sementara dugaan pungli oknum pegawai Disdukcapil Tarakan, kata dia, terkait pungutan kepada warga saat mengurus KTP. (uno/fen)