Dalam Kasus Ini, Penyidik Butuh Penguatan Barang Bukti

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:50 WIB

TARAKAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada 2018 lalu, sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko menuturkan, hasil gelar perkara masih perlu penguatan barang bukti. Termasuk mendalami peran mantan Lurah Tarakan Barat yang diduga terlibat.

“Nantinya bisa terlihat seperti apa gambaran niatnya. Memang sengaja melakukan pungli atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan pungli dalam pengurusan PTSL ini mulai dilakukan sejak 2018 lalu. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2017 tentang PTSL, disebutkan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 250 ribu.

Namun, pada praktiknya di lapangan ditemui oknum yang diduga menarik biaya pengurusan PTSL di luar dari perwali tersebut. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim karena dikhawatirkan ada unsur pungli.

Dikatakan Guntar, dari penyelidikan awal pihaknya sudah memeriksa sejumlah warga yang diduga menjadi korban pungli PTSL. Korban diduga memberikan uang agar dibuatkan sertifikat tanah.

Penyidik, lanjutnya, melihat korban dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan dan peruntukan uang Rp 250 ribu berdasarkan perwali. “Kemungkinan dana sisa yang seharusnya itu digelapkan. Itu digunakan seperti seharusnya atau tidak. Kenyataannya kan enggak digunakan,” bebernya.

Penyelidikan PTSL hingga kini masih dilakukan di salah satu kelurahan Kecamatan Tarakan Barat. Jumlah dana pengurusan PTSL yang ada di kelurahan tersebut mencapai kisaran Rp 180 juta. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X